Ketua Komisi III: Tak Cukup Mundur, Hakim Yamani Harus Dihukum Berat!

Ketua Komisi III: Tak Cukup Mundur, Hakim Yamani Harus Dihukum Berat!

- detikNews
Senin, 19 Nov 2012 13:29 WIB
Jakarta - Pengunduran diri hakim agung Ahmad Yamani karena kelalaian menuliskan putusan membuka adanya praktek kejahatan peradilan. Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, hakim agung Yamani tak cukup dengan mundur, tapi harus diberi sanksi berat.

"Yang menjadi konsen kita adalah kalau itu sudah terjadi di MA, ini sudah sangat serius, sudah harus betul-betul introspeksi diri MA. Salah besar kalau MA memberi saran kepada hakim agung untuk mundur, itu saran yang sangat salah karena yang namanya kejahatan peradilan itu hukumannya lebih berat dari kejahatan konvensional," kata Gede Pasek usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurutnya, kejahatan peradilan adalah kejahatan yang melibatkan aparat penegak hukum dari proses penyelidikan, penyidikan sampai eksekusi dan di tingkat mahkamah. Kasus hakim agung Yamani adalah salah satu bentuk yang disebut kejahatan peradilan, sehingga perlu dihukum lebih berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya, dia memalsukan (putusan). Pemalsuan yang dia lakukan harus jauh lebih berat dibandingkan denggan pemalsuan konvensional biasa, karena dia penegak hukum dan yang dia palsukan itu keadilan, korbannya itu keadilan bukan orang-perorang," ungkapnya.

"Keadilan itu jatuhnya demi ketuhanan. Ini sangat fundamental dan MA harus meminta maaf kalau posisinya betul-betul MA meminta dia mundur untuk menutupi kasusnya. Bukan begitu," imbuh politisi Partai Demokrat itu.

Ia menyatakan juga tidak cukup jika sanksi yang diberikan hanya sanksi adminsitrasi kepada hakim agung Yamani, tetapi harus sanksi yang lebih karena motifnya tetap pidana.

"Sanksi administrasi itu hanya cocok untuk staf yang salah ketik, kalau sudah memainkan putusan, itu sudah kejahatan peradilan, nggak bisa hanya adminsitrasi. Saya yakin itu perubahan angka ada 'angka'nya juga. Gawat, kalau itu terjadi kan berat. Tidak ada motif orang merubah angka, kalau nggak ada doronan 'angka' lain. Ini kan bukan urusan togel," tegasnya.

"Polisi, hakim jaksa termasuk anggota DPR, siapapun. Nah, ini giliran hakim agung menyalahgunakan wewenang sanksinya hanya administratif, nggak boleh donk, ini contoh penyalahgunaan wewenang," lanjut Pasek.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads