Pilpres Masuki Masa Tenang

Pilpres Masuki Masa Tenang

- detikNews
Jumat, 17 Sep 2004 07:32 WIB
Jakarta - Setelah penajaman visi, misi dan program capres selama 3 hari, 14-16 September 2004, tahapan pemilu presiden putaran kedua memasuki masa tenang. Mulai Jumat (17/9/2004) hingga Minggu (19/9/2004) dilarang melakukan kegiatan kampanye. Selama masa tenang Panwas juga mengimbau agar tidak memobilisasi PNS, TNI/Polri untuk memenangkan pasangan tertentu serta menintimidasi pemilih. Selain itu, Panwaslu mengingatkan agar mewaspadai politik uang, serangan fajar dan sebagainya. Aturan selama masa tenang itu tertuang dalam SK KPU 35/2004 tentang Kampanye Pilpres. Pasal 40 (1) menyebutkan pasangan calon, tim kampanye, dan juru kampanye, serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum tanggal dimulai masa kampanye, dalam masa kampanye tetapi di luar jadwal yang telah ditentukan untuk pasangan calon serta 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang).Pasal 41 (2) berbunyi pada masa tenang dan pada hari dan tanggal pemungutan suara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan kampanye atau yang bersifat kampanye pilpres, kecuali membersihkan alat-alat peraga kampanye bersama unsur Pemerintah Daerah, terutama radius 200 m dari TPS.Sementara, sanksi terhadap pelanggaran pasal 41 dan 42 diatur dalam pasal 43. Ayat 1 berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 (1), dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 (1) UU Pilpres dengan ancaman penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000 atau paling banyak Rp. 1.000.000.Sedangkan ayat 2 menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 (1) huruf a, b, c, d, dan e dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 2 UU Pilpres yakni ancaman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads