Kasus Hambalang, KPK Panggil Pengelola Teknis Kementerian PU

Kasus Hambalang, KPK Panggil Pengelola Teknis Kementerian PU

- detikNews
Senin, 19 Nov 2012 10:53 WIB
Kasus Hambalang, KPK Panggil Pengelola Teknis Kementerian PU
Jakarta - KPK juga mulai menelusuri mengenai persetujuan kontrak tahun jamak dalam proyek pembuatan pusat olahraga Hambalang. Hari ini KPK memanggil pengelola teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum yang menangani proyek Hambalang, Dedi Permadi.

"Dedi Permadi, mantan Kabid Kementerian PU dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (19/11/2012).

Dedi akan diperiksa untuk tersangka Dedi Kusdinar. Namun hingga pukul 10.45 WIB, Dedi belum tiba di gedung KPK.

Nama Dedi Permadi sebelumnya muncul dalam audit BPK untuk proyek Hambalang.

Dedi, dalam dokumen audit BPK itu, diduga terlibat dalam proses persetujuan tahun jamak untuk proyek ini. Dedi sebelumnya juga pernah hadir di DPR untuk menjelaskan mengenai penjelasan teknis proyek Hambalang, di saat proyek ini disorot. Kala itu ada sejumlah bangunan Hambalang yang terkena longsor dan juga roboh.

Terkait kasus Hambalang, selain Dedi, hari ini KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Machfud Suroso Dirut PT Dutasari Citralaras, Husni Al Huda (swasta), Jaelani (PNS Kemenpora), dan М Muqorobin (staf Adhi Wika).

KPK telah menetapkan Dedi Kusdinar sebagai tersangka. Dedi merupakan pejabat pembuat komitmen pada kasus Hambalang yakni terkait PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang.

Peran tersangka, Dedy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen pada kasus Hambalang yakni terkait PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang. Proyek dengan total nilai Rp 2,5 triliun itu dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya.

Bentang luas kasus Hambalang ini cukup lebar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan pihaknya mengusut sejumlah pihak atau kelompok yang berkaitan dengan perkara ini. Kelompok-kelompok itu di antaranya adalah pihak Kemenpora, BPN, Banggar DPR, dan Grup Permai, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin.

(/rmd)


Berita Terkait