MA Harus Libatkan KPK Periksa Kelalaian Yamanie Dalam Vonis Hengky

MA Harus Libatkan KPK Periksa Kelalaian Yamanie Dalam Vonis Hengky

Indra Subagja - detikNews
Senin, 19 Nov 2012 10:54 WIB
MA Harus Libatkan KPK Periksa Kelalaian Yamanie Dalam Vonis Hengky
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta tak berhenti sampai pada proses pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamanie. Apalagi MA menyebut Yamanie lalai dalam lalai menulis putusan terkait PK gembong narkoba Hengky Gunawan.

"MA atau KY bisa libatkan KPK untuk pemeriksaan terhadap Yamanie maupun hakim agung lain untuk melihat ada tidaknya dugaan suap selama ini," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat berbincang, Senin (19/11/2012).

Yamanie memang disebutkan MA tidak terindikasi suap dalam kasus itu. Tapi penilaian MA bukan jaminan, harus ada lembaga lain yang ikut memeriksa. Bukan apa-apa, putusan hukuman mati gembong narkoba Hengky diubah menjadi 15 tahun tentu menimbulkan tanda tanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengundran diri Yamanie harusnya bukan akhir segalanya atau dianggap masalahnya sudah beres. Persoalan Yamanie ini juga tidak bisa dibiarkan karena hal ini membuat citra MA semakin menurun di mata publik. ICW sinyalir ada dugaan mafia hukum di tingkat PK MA," terangnya.

Emerson menyebut sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan. Kalau dalam kasus narkoba bentuknya pengurangan hukuman, sedang dalam kasus korupsi yakni vonis bebas.

"Menyambung dari kasus itu juga, kita minta MA waspadai koruptor yang saat ini sedang mengajukan PK," tuturnya.

(ndr/mad)


Berita Terkait