"Ada lima orang yang kita tangkap dan saat ini masih didalami keterlibatannya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan kepada detikcom, Senin (19/11/2012).
Hermawan mengatakan, kelimanya dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, motif pembacokan dilakukan para pelaku lantaran dendam. Namun, dendam atas apa, Hermawan belum bisa menjelaskan lebih detil.
"Mereka kan cuma beda gang. Selengkapnya nanti, karena tersangka masih diperiksa," kata Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, Pebri tewas dengan luka bacokan setelah sekelompok orang yang menggunakan sedikitnya 10 motor mengeroyoknya saat melintas di Jalan Madrasah Raya, Cilandak, Jaksel, Minggu (18/11/2012) subuh kemarin.
(mei/ndr)











































