"Kita menginginkan agar tarif angkutan umum dinaikkan menjadi Rp 3.500. Ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penumpang," ujar Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan saat berbincang dengan detikcom, Minggu (18/11/2012).
Azas mengatakan, usulan kenaikan ini juga dikarenakan adanya retribusi yang diberlakukan bagi angkutan umum di setiap terminal. Seperti retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), retribusi terminal dan perpanjangan izin trayek. Padahal, lanjut Azas, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memungut retribusi bagi angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diberlakukannya kembali retribusi tersebut, lanjut Azas, para pengemudi dan operator angkutan merasa keberatan. Pasalnya, mereka harus menyisihkan pendapatan mereka untuk membayar retribusi. Belum lagi biaya pungutan liar (pungli) yang bisa menguras 30 hingga 40 persen dari pendapatan mereka perhari.
"Saya pernah ngobrol sama sopir mikrolet di Jakarta Timur, dia isi BBM Solar Rp 150.000 perhari, belum lagi keluar duit 30 sampai 40 persen dari pendapatannya perhari untuk uang pungli seperti uang simpang dan uang jalur, baik oleh preman berseragam maupun tidak, ditambah retribusi Rp 10.000. Jadi harusnya tarif dinaikkan untuk menutupi kekurangan tersebut," ungkapnya.
(jor/ega)











































