MA: Yamani 'Hanya' Lalai Tulis Putusan, Tak Ada Unsur Penerimaan Suap

MA: Yamani 'Hanya' Lalai Tulis Putusan, Tak Ada Unsur Penerimaan Suap

- detikNews
Sabtu, 17 Nov 2012 19:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung akhirnya membenarkan alasan Ahmad Yamani mundur dari posisinya sebagai hakim agung karena adanya kesalahan dalam menulis putusan. Meski begitu, MA tidak menemukan adanya unsur penerimaan suap kepada Yamani.

"Kesimpulan dari pemeriksaan itu, tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan dan semata-mata bersifat teknis yudisial yang merupakan independensi hakim dalam mengadili perkara dan memutus perkara," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers di rumah dinas Ketua MA, Hatta Ali di Widya Chandra, Jaksel, Sabtu (17/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MA Hatta Ali, lanjut Ridwan, lalu memerintahkan kepada Yamani untuk mundur. Yamani juga diminta untuk mengembalikan semua berkas perkara ke panitia MA.

"Oleh karena hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti adanya unsur penyuapan dalam pencantuman pidana 12 tahun kepada Hengky Gunawan maka pengunduran diri dimungkinkan sesuai ketentuan pasl 11 ayat (1) huruf c UU MA," ujar Ridwan.

Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui alasan sebenarnya: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Tim pemeriksa Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengki Gunawan. Di temukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

Lalu MA, lanjut Ridwan meminta Yamani untuk mundur. Nah di sisi lain, Ridwan mengatakan Yamani juga memiliki alasan lain untuk mundur terkait kesehatannya. "Untuk menegakkan Disiplin kepada Ahmad Yamani diminta secara ksatria untuk mundur. Dan hal tersebut direspon oleh Ahmad Yamani karena bahwa kesehatannya belakangan ini terganggu, karena menderita vertigo, sinusitis, frostat dan buat dia sering keluar masuk RS," ujar Ridwan.

Terkait putuasan untuk Hengky Gunawan ini, MA membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung. Tim ini memulai melakukan pemeriksaan intensif mulai dari struktur terbawah pengambil keputusan tersebut yaitu para operator. Kemudian menyasar pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads