KAKaP Kecam Vonis PN Jakpus Terhadap Bambang Harymurti

KAKaP Kecam Vonis PN Jakpus Terhadap Bambang Harymurti

- detikNews
Jumat, 17 Sep 2004 05:05 WIB
Jakarta - Komite Anti Kriminalisasi Pers (KAKaP) memprotes keras dijatuhkannya vonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymuti dalam kasus pidana pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Perselisihan pemberitaan seharusnya menggunakan UU Pers bukan KUHPidana"Keputusan ini menambah deretan panjang daftar jurnalis yang dikriminalisasikan oleh pengadilan karena tulisan atau pun gambar yang dibuatnya. Ini merupakan setback bagi proses demokratisasi di Indonesia," kata Akuat Supriyanto, koordinator KAKaP dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Jumat (17/9/2004).Sebelumnya, pimpinan Redaksi Rakyat Merdeka, Karim Paputungan, dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena dianggap menghina Ketua DPR Akbar Tandjung, dan Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman, dijatuhi vonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan karena dianggap menghina Presiden Megawati. Kali ini, Bambang Harymurti dihukum satu tahun penjara karena dianggap mencemarkan nama baik pengusaha Tomy Winata. "Ini menjadi bukti di Indonesia, kekuatan modal lebih berkuasa ketimbang kekuatan politik," lanjut Akuat. KAKaP menilai pemenjaraan jurnalis dalam masa reformasi ini memasung kreatifitas pekerja pers. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eddy Suprapto menilai, keputusan itu juga merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan UU No. 40/1999 tentang Pers. Digunakannya pasal-pasal KUHP terhadap para jurnalis menunjukkan bahwa aparat hukum menganggap UU Pers tidak ada."Padahal, para penegak hukum seharusnya menjadikan undang-undang Pers sebagai lex specialis dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut pers," tegas Eddy. Persengketaan pemberitaan seharusnya mengunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, dan bukan dengan menggunakan pasal-pasal KUHP. "Jika hakim mempertimbangan akal sehat, pasal-pasal tersebut seharusnya tidak digunakan lagi karena merupakan peninggalan hukum kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi saat ini," lanjutnya.Untuk itu, mereka meminta DPR untuk mempercepat proses revisi KUHP yang baru. Mahkamah Agung juga diminta segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh hakim-hakim yang menangani kasus pers, untuk menggunakan UU Pers. MA juga harus lebih mengawasi hakim-hakim yang sedang menangani kasus-kasus pers di pengadilan. (mar/)


Berita Terkait