"Kemungkinan panitera pengganti tersebut dipanggil sebagai saksi. Pokoknya semua pihak yang yang terkait, kalau diperlukan akan kami panggil," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/11/2012)
Panitera pengganti yang dimaksud adalah Dwi Tomo. Saat itu dia adalah hakim yustisial/asisten koordinator Tim H. Kariernya menanjak 2 bulan setelah putusan kontroversial tersebut dengan diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Sukoharjo, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam LHKPN yang di upload website PN Sukoharjo, kekayaan Dwi Tomo paling besar dari logam mulia yaitu sebesar Rp 700 juta. Logam mulia ini diperoleh dari hibah yang didapat dari 2003 hingga 2007.
Untuk kendaraan, Dwi Tomo memiliki 3 buah sepeda motor, sedangkan mobil Toyota Kijang tahun 1997 telah dia jual. Untuk tanah dan bangunan dia memiliki dua bidang tanah di Sragen atas usaha sendiri senilai Rp 140 juta.
LHKPN ini telah dilaporkan ke KPK pada 25 Februari 2011 yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Harefa.
(asp/gah)










































