Dugaan Pemalsuan Vonis Mati Gembong Narkoba, KY Telusuri Peran Panitera

Dugaan Pemalsuan Vonis Mati Gembong Narkoba, KY Telusuri Peran Panitera

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Nov 2012 18:39 WIB
Dugaan Pemalsuan Vonis Mati Gembong Narkoba, KY Telusuri Peran Panitera
Panitera Pengganti Dwi Tomo Dilantik Jadi Waka PN Sukoharjo (dok.pn sukoharjo)
Jakarta - Pembatalan vonis mati pemilik pabrik narkoba, Hengky Gunawan, menjadi 15 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi kontroversi. Anehnya, saat akan dieksekusi oleh PN Surabaya, hukuman Hengky malah jadi 12 tahun bui. Siapa yang bermain dalam vonis ini?

Disebut-sebut pengunduran diri hakim agung Ahmad Yamani terkait putusan kontroversial tersebut. Namun Yamani secara tertulis dalam secarik surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA), menyatakan mundur dari jabatannya karena sakit, bukan karena putusan tersebut.

"Saya nggak tahu persis. Tapi diduga dia terlibat putusan 15 jadi 12 tahun kasus narkoba yang diupload ke situs MA, sehingga menjadi dasar pengunduran dirinya," kata kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan salinan putusan PK yang dimiliki detikcom, perkara tersebut ditandatangani oleh 3 hakim agung, Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis dan Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha selaku hakim anggota.

Ada satu nama lagi yang muncul dalam putusan tersebut, Dwi Tomo. Dalam berkas perkara setebal 61 itu, Dwi Tomo adalah Panitera Pengganti yang turut hadir dalam sidang permusyawaratan hakim pada 16 Agustus 2011 silam.

"Kemungkinan panitera pengganti tersebut dipanggil sebagai saksi," ujar Imam.

Dua bulan setelah vonis tersebut, Dwi Tomo naik pangkat menjadi Wakil Ketua PN Sukoharjo, Jawa Tengah, berdasarkan SK Ketua MA-RI No. 04/DjU/SK/KP.04.5/III/2011.

Bertempat di ruang sidang induk, pelantikan pada 14 Oktober 2011 itu dihadiri hakim agung Imron Anwari serta petinggi pengadilan di seputaran Surakarta.

"Pokoknya semua pihak yang yang terkait, kalau diperlukan akan kami panggil," ungkap mantan anggota DPR ini.

Lantas apa peran panitera dalam sebuah proses produksi putusan hukum? Berdasarkan pasal 59 UU Peradilan Umum, Panitera Pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan. Bunyi Pasal 62 juga menyebut Panitera bertugas membuat salinan putusan menurut ketentuan UU yang berlaku.

(asp/mok)


Berita Terkait