Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, keenam partai itu masing-masing, Partai Buruh, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Bintang Reformasi (PBR).
Anggota KPU Sumut, Turunan B Gulo menyebutkan, kendati ada enam parpol yang mengalami dualisme kepengurusan, namun pendaftaran pasangan Gus Irawan dan Soekirman dinyatakan tetap memenuhi syarat. Sebab sisa suara dari 17 parpol sudah melebihi kuota minimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan parpol yang dualisme kepengurusan itu, kata Gulo, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi serta verfikasi lebih lanjut dalam verifikasi faktual. Proses itu akan dilakukan pekan depan.
Sesuai ketentuan, parpol yang dapat mengajukan calon memiliki sedikitnya 15 kursi di DPRD Sumut atau minimal memiliki 785.187 suara sah hasil Pemilu DPRD Sumut tahun 2009. Akumulasi suara sah 23 parpol pendukung yang semula dibawa Gus Irawan-Soekirman mencapai 1,294.224 suara, atau 27,4 persen perolehan suara Pemilu DPRD Sumut Tahun 2009. Setelah dikurangi jumlah suara 6 parpol yang dualisme kepengurusan itu, sisa suara sebanyak 1.115.325 suara.
(rul/ndr)











































