"Setelah hakim agung mundur, maka KY tidak punya kewenangan lagi untuk menyelidiki berbagai pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/11/2012). KY adalah lembaga negara yang dibentuk UUD 1945 untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim serta lembaga peradilan Indonesia.
Seiring hapusnya kewenangan KY untuk menyelidiki berbagai dugaan mundurnya Yamani, maka bola panas kini pindah ke aparat penegak hukum untuk mengungkap alasan tersebut. Selain itu, Yamani kini tidak lagi mempunyai protokoler khusus selaku pejabat tinggi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam, mendasarkan UU yang ada, KY hanya bisa menelusuri berbagai tindakan hakim atau hakim agung aktif saja. Jika sudah mengundurkan diri, maka KY tidak berwenang menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran kode etik atau tindakan lainnya.
Lantas apa sebenarnya alasan Yamani mengundurkan diri? Dalam surat kepada Ketua MA, Yamani mengaku sakit sehingga tidak bisa melanjutkan tugas.
"Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Pengakuan ini bertolak belakang dengan informasi yang beredar di MA dan berbagai lembaga terkait. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.
"Hakim agung tersebut mundur terkait putusan gembong narkoba," kata sumber detikcom di lembaga peradilan.
(asp/mok)











































