Hakim Agung Yamani Mundur, KY Serahkan ke Proses Pidana

Hakim Agung Yamani Mundur, KY Serahkan ke Proses Pidana

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Nov 2012 16:39 WIB
Hakim Agung Yamani Mundur, KY Serahkan ke Proses Pidana
Imam Anshari Saleh (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ahmad Yamani secara sepihak mengundurkan diri menjadi hakim agung dengan alasan sakit maag, vertigo dan sinusitis. Komisi Yudisial (KY) menyerahkan proses lebih lanjut ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.

"Setelah hakim agung mundur, maka KY tidak punya kewenangan lagi untuk menyelidiki berbagai pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/11/2012). KY adalah lembaga negara yang dibentuk UUD 1945 untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim serta lembaga peradilan Indonesia.

Seiring hapusnya kewenangan KY untuk menyelidiki berbagai dugaan mundurnya Yamani, maka bola panas kini pindah ke aparat penegak hukum untuk mengungkap alasan tersebut. Selain itu, Yamani kini tidak lagi mempunyai protokoler khusus selaku pejabat tinggi negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ini maka sepenuhnya menjadi urusan pidana, aparat penegak hukum yang mengusut," ujarnya.

Menurut Imam, mendasarkan UU yang ada, KY hanya bisa menelusuri berbagai tindakan hakim atau hakim agung aktif saja. Jika sudah mengundurkan diri, maka KY tidak berwenang menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran kode etik atau tindakan lainnya.

Lantas apa sebenarnya alasan Yamani mengundurkan diri? Dalam surat kepada Ketua MA, Yamani mengaku sakit sehingga tidak bisa melanjutkan tugas.

"Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Pengakuan ini bertolak belakang dengan informasi yang beredar di MA dan berbagai lembaga terkait. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.

"Hakim agung tersebut mundur terkait putusan gembong narkoba," kata sumber detikcom di lembaga peradilan.

(asp/mok)


Berita Terkait