"Kami melaporkan komisioner KPU karena telah menggelapkan dokumen-dokumen kami. Karena kami telah memberikan dokumen lengkap," kata Ketua Umum PPPI, Daniel Hutapea di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2012).
Sejumlah dokumen yang digelapkan antara lain adalah dokumen domisili dan beberapa surat keterangan SK. Menurut Daniel KPU telah memberikan keputusan yang direkayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Daniel menunggu tindak lanjut keputusan Bawaslu yang telah meloloskan 12 partai, termasuk PPPI.
"Kalau tidak diloloskan KPU akan dipidanakan selama 3 tahun. Jadi Bawaslu akan kita pertanyakan tindaklanjutnya sampai dimana," lanjutnya.
Menurutnya, keputusan KPU ini merupakan hasil dari intervensi DPR.
"Keputusan itu setelah rapat RDP (Rapat dengar pendapat) DPR dan KPU. Ada dugaan, ada intervensi dengan DPR," kata Daniel.
(sip/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini