"Nanti setelah mendapat putusan dari Kejaksaan sebagai barang bukti, tentu akan kita musnahkan. Itukan berbahaya," terang Kapolres Jakbar Kombes Pol Suntana di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Sayangnya, Suntana tidak merinci bagaimana jenglot berukuran 20 Cm, dengan bentuk ular dan rambut panjang itu dimusnahkan. Polisi hanya menyimpannya di dalam toples.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenglot tersebut disebut Elang sebagai jenglot batara durga. Dia mendapatkannya 3 tahun lalu. Elang menggunakan jenglot itu untuk memperdayai SS (25). Setelah meminum kopi dan mencium jenglot, SS pingsan tak sadarkan diri 3 hari.
Elang menggunakan jenglot untuk alasan bisa membuka aura dan rezeki korbannya. Tapi setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menguras harta korban.
(ndr/ndr)