Soal Verifikasi Parpol, DKPP Juga Akan Panggil BPPT dan Bappenas

Soal Verifikasi Parpol, DKPP Juga Akan Panggil BPPT dan Bappenas

- detikNews
Jumat, 16 Nov 2012 08:38 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana akan mendatangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik saat KPU menunda jadwal pengumuman verifikasi administrasi parpol.

"Kami akan memperdalam lagi, termasuk mendengarkan keterangan dari pihak BPPT dan Bappenas sebagaimana yang diajukan Bawaslu, karena memang ada beberapa hal yang harus disandingkan keterangannya," kata juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, pada detikcom, Jumat (16/11/2012).

Sidang dengan teradu KPU dan pengadu Bawaslu tersebut akan digelar pada hari Kamis (22/11) mendatang di gedung Kementerian Agama. Pemanggilan kedua instansi pemerintah itu sendiri disebutkan untuk menggali lebih dalam keterangan-keterangan terkait sistem informasi partai politik (sipol) KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hadirkan terkait sipol, karena mereka (Bawaslu dan KPU) kan melihat hal yang berbeda terkait penggunaan sipol maupun beberapa persoalan yang diungkapkan dalam persidangan terakhir," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, persoalan sipol tersebut perlu dikonfrontir agar mendapatkan gambaran kronologis sipol KPU yang memuat beberapa informasi lalu tidak bisa diakses selama beberapa hari namun begitu bisa diakses terjadi perubahan informasi yang cukup vital.

"Ini harus dikronfrontasikan, lalu kami akan menilai berdasarkan apa yang disampaikan mereka dan tentu mempelajari dokumen yang sudah mereka sertakan sebagai bukti pada waktu Bawaslu mengadukannya pada kami," ujar Hidayat.

Hidayat menuturkan sidang mendatang bisa saja langsung mengeluarkan putusan jika mengacu pada prosedur yang ada. Namun, Hidayat menilai hal tersebut agak sulit terjadi karena perlunya menyiapkan sebuah kesimpulan yang objektif terlebih dahulu.

"Boleh jadi secara prosedural sangat dimungkinkan putusan, tapi kita akan melihat sidang itu dulu. Tergantung pada perkembangan kondisi sidang terakhir, kan untuk memutuskan itu harus disiapkan dokumen putusannya. Meski prosedural itu sangat mungkin, tapi saya pribadi mengatakan agak sulit karena menyangkut kesimpulan, itu tidak bisa sejenak beberapa menit disampaikan, harus dikaji benar seobjektifnya berdasarkan bukti, saksi pihak terkait, dan keterangan dari pengadu serta teradu," tutup Hidayat.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads