FPD Tolak Interpelasi Kasus Hambalang

FPD Tolak Interpelasi Kasus Hambalang

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 15 Nov 2012 18:25 WIB
FPD Tolak Interpelasi Kasus Hambalang
Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang menemukan sejumlah penyelewengan di proyek Hambalang merekomendasikan penggunaan hak interpelasi. Namun FPD DPR menolak penggunaan hak interpelasi untuk kasus Hambalang.

"Hambalang sudah diproses secara hukum yaitu melalui KPK, proses itu sedang berjalan, BPK sudah mengauditnya. Kita berikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan kasus hambalang. Jadi tidak ada urgensinya melakukan interpelasi terhadap kasus yang suda diproses," tegas Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa, kepada detikcom, Kamis (15/11/2012).

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menemukan sejumlah penyelewengan dari hasil telaah audit BPK terhadap proyek P3SON Hambalang. Atas temuan itu, BAKN merekomendasikan DPR menggunakan hak interpelasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON," kata Anggota BAKN Eva Sundari dalam siaran pers yang diterima, Rabu (14/11).

Menurut Eva, DPR perlu bertanya kepada pemerintah untuk mendapat penjelasan mengenai proyek itu. DPR harus mendapat penjelasan untuk mengonfirmasi penyelewengan yang ditemukan BAKN dan BPK. Selain itu, BAKN juga menagih pertanggungjawaban pimpinan Komisi X DPR dan Pokja Anggaran terkait pencairan dana untuk proyek itu.

BAKN, dalam hasil telaahnya juga menemukan indikasi jelas keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. BAKN pun meminta KPK untuk mengusut keterlibatan Andi.

"Dia (Andi) enggak bisa dikatakan itu cuma tanggung jawab moral," kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

(van/gah)


Berita Terkait