Din Syamsuddin: Perpres Minyak & Gas Bertentangan dengan Putusan MK

Din Syamsuddin: Perpres Minyak & Gas Bertentangan dengan Putusan MK

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 15 Nov 2012 17:51 WIB
Din Syamsuddin: Perpres Minyak & Gas Bertentangan dengan Putusan MK
Jakarta - Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Namun bagi Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Perpres tersebut masih bertentangan dengan substansi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada hemat saya, tidak sesuai dan bertentangan dengan putusan MK yang secara substanstif agar kontrak kerjasama pihak luar negeri tidak dengan pemerintah. Tidak dengan G (Goverment) to B (Bussines) tapi B to B," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2012).

Din malah menyayangkan inisiatif pemerintah yang malah menarik eks BP Migas di bawah kordinasi Kementerian ESDM. "Tapi kalau langkah ini hanya temporer sampai terbentuk Undang-undang Migas mungkin dapat kita pahami tapi bukan ke lembaga permanen. Kalau permanen sami mawon. Tidak ada bedanya," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah meminta kepada pimpinan MK agar kembali bersuara dan melakukan klarifikasi dan penjelasan terhadap keputusannya itu. Lebih lanjut, Din menegaskan Muhammadiyah tidak fokus pada insitusi BP Migas, akan tetapi pada pemanfaatan energi untuk rakyat agar memmberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya.

"Pada dasarnya, Undang-undang (Migas) ini sangat merugikan negara karena mensejajarkan pemerintah dengan pihak asing. dalam kontrak kerjasama ini fatal," kata Din Syamsuddin.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan seluruh kontrak migas tetap berlaku. Perpres ini dikeluarkan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, yang menyatakan pembubaran BP Migas. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Saya katakan semua perjanjian tetap berlaku (dan kontrak kerja sama). Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan, ataupun ketidakpastian," tutur SBY.

Dalam Perpres itu disebutkan, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani antara BP Migas dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

"Seluruh Proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditangani oleh BP Migas, dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

SBY menjelaskan Perpres tersebut mengatur tugas lembaga yang menangani hulu migas setelah BP Migas dibubarkan MK. Lembaga eks BP Migas langsung berada di bawah Menteri ESDM, sehingga organisasinya berada di bawah komando menteri ESDM, organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.

(tfq/van)


Berita Terkait