Puluhan ton semen curah itu, disita Selasa (13/11/2012) malam lalu, sekitar pukul 22.35 Wita. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan 100 ribu kantong semen, dari pabrik pengepakan PT Semen Tonasa yang beroperasi di wilayah kecamatan Palaran.
"Pihak Tonasa melaporkan kehilangan 100 ribu kantong semen sejak Maret 2012 lalu," kata Kanit Reskrim Polsekta Palaran, Ipda Supriadi, kepada detikcom, Kamis (15/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantongan semen Tonasa kosong itu dibeli dari oknum petugas logistik PT Semen Tonasa atas nama Supono. Kantongan semen Tonasa kosong itu diam-diam Supono kepada Sugito dengan harga Rp 2 ribu/lembarnya," ujar Supriadi.
Sebagai distributor, Sugito bisa membeli semen curah dengan jumlah besar dari Tonasa. Semen curah ini kemudian dipak menggunakan kantong semen berukuran 50 kg yang dibelinya dari oknum PT Semen Tonasa itu.
"Sugito memanfaatkan DO (Delivery Order) pembelian semen tonasa ukuran jumbo (1 ton) untuk Long Kali, di Kabupaten Paser. Kemudian di-packing ke dalam kantong ukuran 50 kg," katanya.
Sugito bisa menghasilkan 25 kantong semen berukuran 50 kg dari semen curah 1 ton yang dibelinya. Semen berukuran 50 kg ini kemudian dujualnya dengan harga Rp 55.000. "Hasil timbangannya juga kurang beratnya. Seharusnya berisi 50 kilogram, tapi hanya 30-40 kilogram," katanya.
Dari kasus itu, Sugito dijerat penyidik dengan Pasal 62 (1) b dan c UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Sedangkan Supono, dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
"Selain 33 ton semen curah tonasa, barang bukti lainnya yang kita sita adalah 3 unit truk pengangkut semen, 150 lembar kantong semen tonasa dan 48 sak semen hasil packing yang dilakukan Sugito," tutup Supriadi.
(nal/nal)










































