"Hakim agung tersebut mundur terkait putusan gembong narkoba," kata sumber kuat dan terpercaya detikcom di lembaga peradilan yang tidak mau disebut nama dan meminta dirahasiakan identitasnya rapat-rapat, Kamis (15/11/2012).
Seperti diketahui, isu narkoba beberapa pekan terakhir menjadi sorotan rakyat Indonesia. Emosi masyarakat semakin tidak terbendung saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan dengan membatalkan vonis mati gembong narkoba menjadi hukuman bilangan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara MA yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko juga belum merespon saat dimintai konfirmasi.
Saat detikcom meminta konfirmasi ke Komisi Yudisial (KY), hal ini dibenarkan. KY adalah lembaga negara yang dibentuk UUD 1945 untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim serta lembaga peradilan Indonesia.
"Ya saya mendengar hal tersebut," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh kepada detikcom pagi ini.
Alhasil, pengunduran diri ini menjadi sejarah pertama di MA sejak Indonesia merdeka. Bahkan sejak MA dibentuk pertama kali oleh Belanda.
"Namun biar MA yang mengumumkan hal ini," sambung Imam.
Lantas siapakah hakim agung tersebut?
(asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini