Kejaksaan Agung berhasil menangkap Syamsu Arifin, buronan kasus korupsi APBD Jambi pada tahun 2003. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci itu kini diamankan di lapas Sungai Penuh, Jambi.
"Saat ini (Syamsu) berada di lembaga pemasyarakatan di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi. Selanjutnya akan kita proses sesuai keputusan MA," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, kepada detikcom, Rabu (14/11/2012) malam.
Setia menjelaskan, penangkapan dilakukan kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu lokasi penangkapan di kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kodya, Padang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fdn)










































