Kejagung Tangkap Syamsu Arifin Buronan Korupsi APBD

Kejagung Tangkap Syamsu Arifin Buronan Korupsi APBD

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 15 Nov 2012 06:27 WIB
Kejagung Tangkap Syamsu Arifin Buronan Korupsi APBD
Jakarta -

Kejaksaan Agung berhasil menangkap Syamsu Arifin, buronan kasus korupsi APBD Jambi pada tahun 2003. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci itu kini diamankan di lapas Sungai Penuh, Jambi.

"Saat ini (Syamsu) berada di lembaga pemasyarakatan di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi. Selanjutnya akan kita proses sesuai keputusan MA," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, kepada detikcom, Rabu (14/11/2012) malam.

Setia menjelaskan, penangkapan dilakukan kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu lokasi penangkapan di kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kodya, Padang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan putusan MA nomor 133 K/PID.SUS/2008, Syamsu telah di vonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 28 juta pada tahun 2008. Namun sejak vonis ditetapkan, Syamsu kabur sebelum akhirnya kembali ditangkap.

(fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini