Kajati Lampung Akan Panggil Kajari Soal Tahanan Kabur

Kajati Lampung Akan Panggil Kajari Soal Tahanan Kabur

Adan Bakar - detikNews
Kamis, 15 Nov 2012 03:18 WIB
Lampung, - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait kaburnya dua tahanan.

"Kami akan panggil Kejaksaan Negeri untuk menanyakan dan menggali apa yang menjadi penyebab dua tahanan itu bisa melarikan diri. Kenapa bisa tahanan kabur," kata Kajati Lampung Ajimbar, Rabu (14/11/2012).

Menurutnya, setelah mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan. Pihaknya akan mengecek kesalahan prosedur dalam proses pengamanan tahanan yang dibawa dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kabur saat dibawa menuju ke Rutan Way Huwi, (13/11). Saat melalui jalan yang macet, tahanan yang tersangkut kasus narkoba ini kabur lewat atap mobil.

Kedua tahanan tersebut adalah Erlangga, warga Bandar Lampung, dan Hamid, warga Lampung Selatan.

Erlangga adalah terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 17,4 gram sabu-sabu dan 68 butir ekstasi. Sedangkan Hamid merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika berupa 1.800 butir ekstasi dan 500 gram sabu.

Ajimbar meminta agar kejaksaan negeri memperketat pengamanan tahanan yang dibawa menggunakan mobil. Peristiwa keburanya tahanan itu harus dijadikan pelajaran supaya tidak terulang kembali.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Rachman Jamal mengatakan kejaksaan sudah menjalankan standar prosedur operasional. "Mobil yang membawa tahanan sudah didampingi petugas dari kejaksaan dan kepolisian. "Tahanan juga dalam keadaan diborgol. Apa yang kami sudah semaksimal mungkin," kata Rachman.

Keduanya memang berhasil kabur dari mobil tahanan, tapi dalam hitungan menit mereka sudah ditangkap lembali.

Rachman mengungkapkan, tahanan kabur dengan menjebol teralis dan kabur melalui atap mobil. Tidak ada alat yang dipakai untuk menjebol teralis. "Mereka merusak teralis dengan tangan. Tidak ada barang yang dipakai karena tidak ditemukan dalam mobill," kata dia kata di.

Sebelumnya, tahanan Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung Barat melarikan diri, pekan lalu. Sampai saat ini keduanya belum berhasil ditangkap.

(fdn/fdn)


Berita Terkait