"Justru dengan putusan MK, industri migas sangat terbebani dan tidak mampu memberi kemakmuran sebesar-besarnya kepada rakyat," kata Hikmahanto dalam rilisnya, Rabu (14/11/2012) malam.
Dampak pembubaran BP Migas sebut Hikmahanto berdampak luas. "Bagaimana status kontrak kerja sama (KKS) dengan badan usaha dan badan usaha tetap?" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Hikmahanto, KKS harus tetap eksis dan berlangsung untuk menghindari gugatan mitra utamanya dari investor asing sampai dengan KKS berakhir.
"Hanya saja dengan putusan MK, KKS menjadi mirip dengan Kontrak Karya Freeport atau Newmont dimana negara berkontrak dengan perusahaan swasta," jelasnya.
Permasalah utama yang akan muncul lanjutnya terjadi bila ada gugatan maka negara menjadi pihak di arbitrase maupun pengadilan. "Putusan MK ini yang justru mengerdilkan negara, bahkan tanggung jawab negara akan menjadi tidak terbatas," pungkasnya.
Dia menyebut pembatasan tanggung jawab negara berdasarkan KKS tidak bisa dilakukan mengingat UPKHM Migas bukanlah badan hukum. Ini berbeda ketika KKS dilakukan oleh BP Migas atau Pertamina sebelum berlakunya UU Migas.
"Bila MK lebih bijak, ketika BP Migas dinyatakan konstitusional seharusnya MK mengubah rejim hukum yang berlaku dari rejim kontrak menjadi rejim ijin. Rejim ijin akan mendudukkan negara dalam posisi yang lebih tinggi dibandingkan pelaku usaha," tuturnya.
Rejim ijin telah diberlakukan untuk kegiatan disektor mineral dan batubara berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut rejim kontrak diubah menjadi rejim ijin.
"Sayangnya MK tidak menguraikan hal tersebut sehingga industri migas tidak mengalami perubahan yang signifikan," ujar Hikmahanto.
(fdn/fdn)











































