"Sudah diperkirakan akan diterima, sudah 10 tahun 7 bulan dipenjara tidak melakukan apa-apa, presiden baik kok," kata Farhat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/11/2012).
"Apalagi laporan dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) dia memenuhi syarat karena tidak berbuat apa-apa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang diberikan seumur hidup," kata pengacara yang juga 'sukses' membatalkan hukuman mati tiga narapidana kasus narkotika 'Bali Nine'Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, and Matthew James Norman. Tiga napi tersebut merupakan warga Australia.
Farhat menampik bila langkah-langkahnya dalam membantu napi-napi gembong narkotika disebut sebagai suatu keberhasilan. "Ini bukan masalah berhasil, tapi kemanusiaan," ujarnya.
(ahy/fdn)











































