"Tujuh tersangka PON Riau sudah dicegah sejak 31 Oktober," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada detikcom, Rabu (14/11/2012).
Tujuh anggota DPRD Riau yang dicegah itu adalah Adrian Ali (PAN), Tengku Muhazza (Demokrat), Abu Bakar Sidik (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Roem Zen (PPP), dan Thorican (PDI Perjuangan).
Seperti diketahui, dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini, sebelumnya KPK sudah menjerat 6 tersangka. Selain Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, empat tersangka lainnya adalah Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), M Faisal Aswan (anggota DPRD F-Golkar), dan M Dunir (anggota DPRD F-PKB).
Pada tanggal 13 Juli lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan bahwa KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau. Semuanya adalah anggota DPRD Riau.
(cha/rmd)











































