Akui Terima Rp 1 M, Eks Dirjen Listrik: Saya Baru Tahu dari KPK

Akui Terima Rp 1 M, Eks Dirjen Listrik: Saya Baru Tahu dari KPK

- detikNews
Rabu, 14 Nov 2012 16:22 WIB
Akui Terima Rp 1 M, Eks Dirjen Listrik: Saya Baru Tahu dari KPK
Jakarta - Seorang pengusaha pemenang tender Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM pada 2007/2008 mengaku memberikan uang Rp 1 miliar kepada Dirjen Listrik dan Pemberdayaan Energi Jacobus Purwono. Jacob mengakui adanya permintaan itu, namun dia berkilah baru mengetahuinya setelah kasus ini disidik KPK.

"Saksi Witono tadi mengatakan mengenai transfer, dan saya baru mengetahui mengenai transfer tersebut setelah di KPK. Dan KPK memiliki bukti transfer atas nama Kosasih," ujar Jacob dalam tanggapannya di pengadilan negeri Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/11/2012).

Jacob mengaku uang Rp 1 miliar itu tak pernah dia gunakan dan masih tetap berada di rekening BCA miliknya. Padahal menurut Witono, Dirut PT Bangun Baskara - perusahaan pemenang tender proyek SHS-, pemberian itu dilakukan pada Januari 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dulu tetap masih di situ, tidak saya gunakan. Sampai akhirnya ada pemblokiran dari KPK," ujar Jacob.

Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini, Witono mengatakan dirinya pernah dipanggil oleh Kosasih pada Januari 2007. Dia sudah mengenal Kosasih beberapa waktu sebelumnya. Saat itu Kosasih baru saja terpilih sebagai pejabat pembuat komitmen untuk proyek SHS.

"Saya dipanggil Pak Kosasih, ya saya berikan selamat karena dia sudah terpilih sebagai PPK," ujar Witono yang bersaksi di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/11).

Dalam pertemuan itu, Kosasih menurut Witono meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu bukan untuk keperluan Kosasih, namun untuk Jacob.

"Pak Kosasih bilang perlu uang Rp 1 miliar. Yang perlu Pak Jacob," ujar Witono.

Setelah itu Witono melakukan transfer Rp 500 juta sebanyak dua kali, untuk nomor rekening atas nama Jacob, yang diberikan oleh Kosasih. "Ke rekening BCA atas nama Pak Jacobus. Ini sebelum proses tender," papar Witono.

Kemudian pada pertengahan 2007, perusahaan Witono PT Bangun Baskara, memenangkan tender SHS untuk 2 paket di kawasan Sulsel dan Sulbar serta Sumsel dan Bengkulu. Dan ternyata setelah mendapatkan tender, Witono juga masih saja dimintai uang oleh Kosasih.

"Ada beberapa kali permintaan uang oleh Pak Kosasih. Tapi jumlahnya kecil-kecil. Kadang Rp 50 juta, kadang Rp 100 juta. Jadi saya lupa jumlahnya yang mulia," ujar Witono.

Jacob dan Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.

Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.

Atas perbuatan ini Jacob memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan Rp 2,8 miliar untuk anggaran tahun 2008.

(/rmd)


Berita Terkait