Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak keberatan Bank BRI untuk membayar upah Nicolas S. Lamardan (74) bersama 143 karyawan PT Pan Gas Nusantara Industri (PGNI) lainnya. PN Jakpus memerintahkan BRI untuk segera membayar upah kakek Nicolas dkk sebesar Rp 8 miliar.
Putusan itu diketuk majelis hakim PN Jakpus pada 7 November 2012 lalu dengan nomor putusan No 120/PDT.BTH/2012/PN.JKT.PST.
"Dengan adanya putusan di atas maka sudah tidak ada alasan lagi bagi PT BRI untuk tidak memenuhi hak-hak pekerja PT PGNI," kata kakek Nicolas dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Rabu (14/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal putusan itu sudah inkrah, dimana isi putusan mengatakan bahwa PT BRI segera memberikan tunggakan upah Rp 8 milar ke 143 karyawan PT PGNI," tutur kakek 74 tahun ini.
Terkait tindakan Bank BRI yang belum mau membayar upah tersebut, kakek Nicolas juga meminta kepada Mahkamah Agung MA agar MA mendesak Bank BRI supaya melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat.
"Meminta MA untuk mengambil tindakan yang tegas dengan memerintahkan PN Jakpus agar PT Bank BRI melaksanakan eksekusi atas perkara itu," ungkapnya.
Atas perkara ini, Bank BRI memiliki alasan tersendiri. Bank BRI menyatakan PT PGNI lah yang seharusnya membayar gaji Nicolas. Hal ini di dasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang telah dikuatkan oleh MA.
"PT PGNI yang diperintahkan untuk membayar tunggakan upah karyawan, Nicolas S. Lamardan. Bukan Bank BRI," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhamad Ali dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
(rvk/asp)










































