"Kita serahkan dulu kepada KPK untuk mendalami apa yang jadi pembahasan BAKN," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Saan mengatakan BAKN bukanlah institusi hukum yang bisa memutus seseorang bersalah. Oleh karenanya, PD belum akan mengambil sikap terkait hasil telaah BAKN itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya BAKN, dalam hasil telaahnya menemukan indikasi jelas keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. BAKN pun meminta KPK untuk mengusut keterlibatan Andi.
"Dia (Andi) enggak bisa dikatakan itu cuma tanggung jawab moral," kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
(tor/rmd)











































