Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Semarang Selatan. Bagong berperan sebagai pemetik. Sedangkan Komplong menjadi joki. Motor-motor itu dicuri dari 45 lokasi di Semarang, Jawa Tengah.
Salah satu tersangka, Bagong mengaku telah menjual 21 unit motor hasil curian di daerah Sulusari, Grobogan dan 38 unit dijual di Dukuhseti, Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagong biasanya berkumpul untuk merencanakan aksi pencurian di rumah kos di sekitar pabrik garment Aparel, Kec. Penggaron, Semarang. Aksi biasa dilakukan pukul 01.00-04.00 dini hari di tempat kos, warnet dan motor yang diparkir di teras rumah.
"Sekali petik butuh waktu lima menit. Yang paling mudah dicuri Mio dan Jupiter karena tidak memiliki kunci tambahan di bagian roda depan," ujarnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, dua tersangka itu membawanya ke Grobogan atau Pati. Di dua tempat tersebut sudah menunggu anggota sindikat lainnya.
"Di Grobogan namanya Gondrong, yang di Pati kami biasa disebut Ikan Asin, karena setelah jual motor kami selalu dikasih ikan bandeng," tutur Bagong.
"Satu motor kita dapat Rp 3 juta, setelah itu dibagi dua," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan Bagong dan Komplong ditangkap saat akan menjalankan aksinya di daerah Sampangan.
"Pelaku ditangkap ketika mencuri di daerah Sampangan. Setelah digeledah, diketahui ternyata merekalah komplotan yang selama ini diincar polisi," kata Elan.
Penangkapan tersebut, lanjut Elan, berawal dari banyaknya laporan warga ke Mapolsek Semarang Selatan. "Mereka beraksi beberapa kali. Di wilayah Gajahmungkur sebanyak 8 lokasi, Tembalang 11 lokasi, dan Pedurungan 22 lokasi," tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa lima unit motor yaitu Honda Beat putih bernopol H 3526 GJ, Suzuki Satria FU 150 merah hitam bernopol H 6326 GJ, Yamaha Mio Soul hitam, bernopol H 3478 WN, dua Yamaha Vega R silver hitam bernopol H 2231 BN, serta Vega R hitam merah bernopol H 2213 BN yang diketahui milik anggota kepolisian.
Selain itu, barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam aksinya adalah celurit, linggis sepanjang 33 sentimeter, sebuah kunci L, lima buah anak kunci T, tiga buah kunci shock dan sebuah tas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. "Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya," ujar Elan.
(alg/aan)











































