Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan dilakukan sejak tanggal 7 November 2012 lalu hingga enam bulan ke depan. Ini adalah hasil rapat gelar perkara yang dilakukan KPK selama beberapa pekan terakhir.
"KPK resmi tanggal 7 kemarin melakukan pencekalan terhadap Nani Meilana Rusli, Direktur PT Global Daya Manunggal, berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara Johan Budi KPK, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (14/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, kemudian dicocokkan dengan pihak-pihak terkait maka belum ditetapkan. Belum ditemukan dua alat bukti yang cukup," terangnya.
Dedy merupakan pejabat pembuat komitmen pada kasus Hambalang yakni terkait PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang. Proyek dengan total nilai Rp 2,5 triliun itu dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Bentang luas kasus Hambalang ini cukup lebar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan, pihaknya mengusut sejumlah pihak atau kelompok yang berkaitan dengan perkara ini. Kelompok-kelompok itu di antaranya adalah pihak Kemenpora, BPN, Banggar DPR, dan Grup Permai, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin.
(mad/nrl)










































