Hakim Sindir Dirut Perusahaan yang Tak Akui Beri Uang ke Pejabat ESDM

Hakim Sindir Dirut Perusahaan yang Tak Akui Beri Uang ke Pejabat ESDM

- detikNews
Rabu, 14 Nov 2012 13:23 WIB
Hakim Sindir Dirut Perusahaan yang Tak Akui Beri Uang ke Pejabat ESDM
Jakarta - Dari 8 Dirut perusahaan-perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek Solar Home System di Kementerian ESDM, hanya satu di antaranya yang mengaku memberikan uang imbalan kepada pejabat di Kementerian ESDM. Hakim meminta mereka untuk jujur.

"Kepada saudara saksi, keadilan itu sumber keadilan. Maka jujurlah," ujar anggota majelis hakim Alfian Tara di pengadilan negeri Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/11/2012).

Saksi yang dihadirkan hari ini ada delapan orang, yakni Witono (Dirut PT Bangun Baskara Mandiri), Ayi Hambali Sumantri (Dirut PT Alkari Energi Surya), Asrar (Dirut Delbiber Cahaya Cemerlang), John Haris (Dirut PT Dwi Mukti Graha Elektrindo), Farizal (Adam Sentosa Utama), Alexander Maryaatmawan (Mitra Muda Berdikari Indonesia), Yoyon Mulyana (Mantan Dirut PT Wijaya Karya Intrade), dan Haromawi (Alif Balkis Sentosa).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari delapan orang yang diperiksa untuk terdakwa Dirjen LPE ESDM Jacob Purwono dan mantan Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE ESDM, Kosasih Abbas, itu hanya Witono yang mengakui memberikan uang imbalan atas pemenangan tender proyek SHS.

Sedangkan para saksi lain seperti Ayi Hambali, Alexander dan Haromawi bersikukuh mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Jacob dan Kosasih. Padahal Ketua Majelis Hakim Sujatmiko maupun anggota majelis hakim lainnya, sampai berulangkali menanyakan hal itu, dan memberi kesempatan bagi mereka untuk mengingat.

"Contohlah pak Witono yang berbicara jujur apa adanya," ujar hakim Alfian.

Padahal jaksa KPK memiliki bukti mengenai penerimaan uang yang nilainya mencapai Rp 5,3 milliar untuk Jacob dan Rp 2,8 milliar untuk Kosasih, dari penyalahgunaan wewenang dalam proyek di SHM ini.

Jacob dan Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.

Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.

(/rmd)


Berita Terkait