Delapan orang yang dihadirkan sebagai saksi itu yakni Witono (Dirut PT Bangun Baskara Mandiri), Ayi Hambali Sumantri (Dirut PT Alkari Energi Surya), Asrar (Dirut Delbiber Cahaya Cemerlang), John Haris (Dirut PT Dwi Mukti Graha Elektrindo), Farizal (Adam Sentosa Utama), Alexander Maryaatmawan (Mitra Muda Berdikari Indonesia), Yoyon Mulyana (Mantan Dirut PT Wijaya Karya Intrade), Haromawi (Alif Balkis Sentosa).
Mereka dihadirkan secara bersamaan di pengadilan negeri Tipikor, Jaksel, Rabu (14/11/2012). Mereka juga disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan saya menang dua paket pada 2007 yang mulia," ujar Witono Dirut PT Bangun Baskara Mandiri. Hal yang sama diutarakan oleh Ayi Hambali dan Asrar serta saksi-saksi yang lain.
Jacob dan Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.
Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.
Atas perbuatan ini Jacob memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan Rp 2,8 miliar untuk anggaran tahun 2008.
(fjr/aan)