Beberapa kejanggalan itu antara lain terkait penerbitan izin penggunaan lahan, penganggaran tahun jamak, pemilihan rekanan, dan pencairan uang muka proyek tersebut. Negara disinyalir dirugikan hingga mencapai Rp 243,6 miliar.
Berikut hasil telaah BAKN yang disampaikan anggota BAKN Eva Sundari dalam siaran pers yang diterima, Rabu (14/11/2012):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu:
(1) RY Bupati Bogor, SS Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, BU Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, YH Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor, AAAPPK kegiatan studi Amdal, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin Lokasi, Site Plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut. Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT. CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu;
(2) AAM Menteri Pemuda dan Olahraga, WM Sekretaris Kemenpora, dan DK selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. GH Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU, dan DP Pengelola teknis Kementerian PU, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.
(3) ADWM Menteri Keuangan, AR Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, DPH Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, SK asubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, RH Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan AM Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.
(4) AAM Menteri Pemuda dan Olahraga, WM Ses Kemenpora, WiM Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, J Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora, BaS Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, RW Staf Biro Perencanaan Kemenpora, MA Komisaris PT MSG, AW Marketing Manager PT MSG, HaH staf PT YK, AS Direktur PT CCM, Mul Manajer Pemasaran PT CCM, AG staf PT CCM, RH staf PT CCM, RMS staf PT CCM, YS staf PT CCM, MG staf PT CCM, TS staf PT AK, AT, KS selaku staf PT AK, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.
(5) RI Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON.
Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas, maka terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370 yang merupakan pelanggaran pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BAKN DPR RI merekomendasikan melalui Pimpinan DPR RI sebagai berikut :
A) Meminta KPK menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 243,66 miliar dan kepada PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
B) Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada tanggal (31/10/2012), untuk mengungkapkan kerugian negara lebih jauh.
C) Meminta Pimpinan Komisi X DPR dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek Pembangunan P3SON Hambalang Bogor, yang awalnya tahun 2010 sebesar Rp 275 miliar menjadi Rp1,175 triliun pada tahun 2012.
D) Meminta DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON.
(trq/rmd)











































