Peristiwa itu terjadi ketika mobil tahanan yang hendak menuju Rutan Way Huwi melalui Jalan Sultan Agung, Lampung pada Selasa 13 November 2012 sore.
Tahanan yang baru saja mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang itu kabur dengan menjebol atap mobil kejaksaan. Padahal, ada tiga petugas kejaksaan yang duduk di bangku depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi jalan yang macet membuat kedua terdakwa kasus narkoba ini mudah untuk melompat dan melarikan diri dari mobil. Mereka pun melalui rumah-rumah warga. Polisi pun sempat mengeluarkan tembakan ke udara untuk menghentikan langkah dua tahanan itu. Para tahanan ini diteriaki maling.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung membantu mengejar para tahanan. Hingga akhirnya, keduanya ditangkap di dalam kamar mandi salah satu rumah warga. Warga yang berhasil menangkap sempat menghajar para tahanan sampai babak belur.
Menurut Sulis, mobil tahanan membawa banyak terdakwa. Namun, hanya dua tahanan yang berhasil kabur. Sebagian petugas langsung membawa sisa tahanan ke Rutan.
Erlangga merupakan warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kedaton Bandarlampung. Dia menjadi terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 17,4 gram sabu-sabu dan 68 butir ekstasi. Erlangga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan Hamid, warga Desa Ciperuk Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika berupa 1.800 butir ekstasi dan 500 gram sabu.
(aan/aan)