Dilaporkan Palsukan Surat, Kubu Yenny Wahid Akan Gugat Balik

Dilaporkan Palsukan Surat, Kubu Yenny Wahid Akan Gugat Balik

- detikNews
Rabu, 14 Nov 2012 07:01 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Yenny Wahid dan Imron Rosyadi Hamid, Selasa (13/11) sore tadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Alexander Mesakh. Imron mewakili Yenny memberikan sejumlah penjelasan.

"Bahwa legal standing pelapor tidak memiliki kualitas yang mencukupi. Pasca Konggres PPIB, semua yang memegang portofolio dan kewenangan administrasi sudah dinyatakan demisioner," kata Imron dalam siaran pers, Rabu (14/11/2012).

Imron menilai tuduhan pemalsuan yang diarahkan Yenny Wahid tak masuk akal. "Apa yang dipalsukan dan siapa yang memalsu? Jika tidak, pihak pelapor bisa dianggap mencemarkan nama baik," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lantas meminta seluruh jajaran PKBIB tetap tenang dan bekerja serius untuk mensukseskan proses verifikasi dan tidak terpengaruh dan terganggu dengan manuver Alex Messakh.

"Kita sedang mempertimbangkan membuat langkah hukum berkait tuduhan pemalsuan. Tuduhan pemalsuan ini sangat serius dan keji dan merugikan nama baik kami," tegas Imron yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)ini.

Yenny Wahid dan Imron Rosyadi Hamid, Selasa (13/11) sore tadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Alexander Mesakh. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dengan mengatasnamakan PIB. PIB adalah parpol yang bergabung dengan PKBN menjadi PKBIB.

"Saya mewakili Pak Alexander, melaporkan Yenny Wahid dan Imron Rosyadi ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan surat Partai PIB dengan mengatasnamakan Ketua Umum PIB dan menandatangani surat permohonan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," jelas Roder Nababan selaku kuasa hukum Alexander, Selasa (13/11/2012).

Roder mengatakan, Yenny dan Imron telah menandatangi surat PIB Nomor 64/7/Surat-Partai Pib/DPN/2012 tgl 16 Juli 2012. Surat tersebut mengenai permohonan perubahan AD/ART, lambang, nama partai dan susunan kepengurusan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).

Hal itu, lanjutnya, terbukti dari adanya jawaban Kemenkumham yang disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tanggal 12 November 2012 atas dasar surat gugatan Nomor 143. Roder mengatakan, Ketum dan Sekjen PIB yang sah dan berhak menandatangani surat permohonan ke Kemenkumham, yakni Nurmala Kartini Sjahrir dan Alexander Messakh. Atas dasar hal itu, Roder melaporkan Yenny Wahid dan Imron Rosyadi dalam laporan polisi bernomor TBL/ 3929/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 13 November 2012 atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

(van/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads