Bawaslu Harus Konsisten Pidanakan KPU

Bawaslu Harus Konsisten Pidanakan KPU

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 23:49 WIB
Bawaslu Harus Konsisten Pidanakan KPU
Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) berencana akan memidanakan Komisi Pemilihan Umum jika tidak menanggapi rekomendasinya. Rekomendasi tersebut terkait dengan diikutsertakannya 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk ikut proses verifikasi faktual.

"Kemarin tanggal 12 November, KPU telah memutuskan rekomendasi Bawaslu yang meminta 12 parpol tidak lolos untuk ikut proses verifikasi faktual. Keputusan KPU yang menolak rekomendasi itu harus direpon Bawaslu berdasarkan janjinya yang akan memidanakan KPU berkaitan dengan ketentuan pasal 296 UU nomor 8 tahun 2012," kata pengamat pemilu, Said Salahudin, pada detikcom, Selasa (13/11/2012).

Said menilai masyarakat sedang menunggu bukti konsistensi Bawaslu atas janjinya tersebut. Hal ini untuk membuktikan sikap Bawaslu yang tidak ingin melanggar kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya tanggal 12 November, KPU menyerahkan secara resmi, mulai tanggal 13 November Bawaslu sudah bisa menyampaikan sikapnya. Namun saya dengar Bawaslu belum menerima langsung keputusan KPU tersebut," ujar Said.

Menurut Said, terus berjalannya proses verifikasi faktual menuntut Bawaslu untuk bergerak cepat dengan tidak menunggu surat tanggapan rekomendasi Bawaslu diserahkan. "Bawaslu harusnya berinisiatif menjemput surat tersebut," ujar Said.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 pasal 296 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU dapat dipidanakan jika tidak merespon rekomendasi tersebut. Berikut isi pasal 296 yang dimaksud:

'Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 3 atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat 3 dan dalam pasal 71 ayat 3 dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.'

(vid/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads