Terseretnya Fahd dalam perkara ini bermula dari perkenalannya dengan Haris Surahman yang juga pengurus Partai Golkar.
"(Kenal) saat Pilpres tahun 2009, saat itu saya tim pemenangan Wiranto-JK di wilayah Sumatera," kata Fahd saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Haris pernah bicara kepada saya, 'bos ente kan banyak kenal bupati di daerah, ini ada dana transfer daerah'," kata Fahd menirukan perkataan Haris saat berusaha membujuk Fahd ikut 'bermain' proyek DPID.
Fahd kemudian menanyakan cara memperoleh untung dalam pembahasan anggaran DPID yang digodok Badan Anggaran DPR. "Dia bicarakan angka modal 5 persen yang ke dalam," sebutnya.
Angka modal yang dimaksud adalah fee yang harus dibayarkan ke anggota Banggar agar daerah yang diusulkan menerima DPID disetujui Banggar DPR. "Nggak kurang 5 persen untuk dikasihkan ke anggota DPR. Itu fee yang mulia, dikasih di depan sebelum pengetokan (penetapan daerah penerima DPID)," bebernya.
Fahd kemudian menghubungi Ketua Harian DPD Aceh Partai Golkar, Zamzami untuk membicarakan proposal DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Besar sementara untuk mengurus proposal DPID Kabupaten Bener Meriah, Fahd mengontak langsung bupatinya yang juga ketua Golkar, Tagore Abu Bakar.
Saat itu, Fahd meminta 8-9 persen fee untuk menggolkan pengajuan DPID bagi 3 kabupaten tersebut. "Yang saya dapat dari mereka dari Zamzami Rp 7 miliar, Tagor kurang lebih Rp 4 miliar," akunya.
Dari total Rp 11 miliar, Fahd membaginya. "Yang Rp 6 miliar masuk ke DPR (Wa Ode), yang ke Haris Rp 500 juta. Rp 4,5 miliar sudah saya kembalikan, tadinya buat saya kalau (proyek) gol," terangnya.
Setelah mendapat suntikan modal, Haris kemudian menawarkan Fahd untuk mengurus DPID ke anggota Banggar. "Pertama katanya Pak Irgan (Irgan Chairul Mafiz) dari PPP. Berikutnya dia bilang ada yang lebih canggih Ibu Wa Ode, itu kata Haris," kata Fahd.
"Jadi ini saudara yang minta atau Haris yang tawarkan?" tanya hakim ketua Suhartoyo. "Yang jelas di KPK ada rekamannya, dia yang berulang kali menawarkan. Dia menawarkan terus," jawab Fahd lugas.
Haris kemudian dipercayakan Fahd untuk mengurus penyetoran fee ke Wa Ode. Penyetoran dilakukan dengan cara transfer secara bertahap melalui Bank Mandiri cabang DPR dari rekening yang dibuka Haris.
Fahd mengaku pernah bertemu di Bank Mandiri cabang DPR. "Ketemu dalam rangka mentransfer. Ada saya, Ibu Wa Ode, Haris, Sefa dan dua pria saya tidak kenal," ujar dia.
Dia mengaku pernah menanyakan langsung mengenai pengurusan 3 kabupaten yang ingin diloloskan sebagai daerah penerima DPID. "Kata Wa Ode melalui Haris saja. Saya tanya apa Wa Ode tahu masalah ini, Wa Ode bilang urus ke Haris saja," sambungnya.
Ketika transaksi fee untuk Wa Ode selesai, Haris melaporkan daerah yang diusulkan masuk daftar penerima DPID tahun anggaran 2011.
"Haris katakan ini masuk tapi cuma 20-20. Selang 2 jam saya di rumah ditelpon orang dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya. Dia katakan saya dari Dinas PU Pidie Jaya, ini tidak ada yang masuk. Saya bilang masuk sesuai omongan Haris," katanya.
"Dia bilang itu bukan saudara yang urus. Lalu saya kejar katanya Pak Tamsil yang urus," katanya. "Kalau yang Aceh Besar sama Bener Meriah?" tanya hakim. "Katanya Pak Mirwan," jawab dia.
"Tahu dari kabar-kabar di luar. Saya coba nemuin Pak Mirwan untuk konfirmasi, tapi nggak pernah ketemu," lanjutnya.
Setelah mengetahui 3 daerah gagal masuk sebagai daerah penerima DPID, Fahd langsung mengejar Wa Ode. "Saya kejar Wa Ode ke apartemen. Bu Wa Ode besoknya kembalikan Rp 2 miliar," tandasnya.
Alhasil, Wa Ode mengembalikan Rp 4,995 miliar. "Saya bilang saya ditekan orang daerah didatangin, supaya uang dikembalian. Rp 4,995 miliar yang sudah dikembalikan Wa Ode," sebutnya. Pengembalian uang dilakukan melalui transfer dari rekening asisten Wa Ode, Sefa Yolanda ke rekening Fahd.
Atas kasus ini, Fahd mengaku menyesal. "Sangat menyesal," ujarnya. "Masih mau mengulangi lagi?" tanya hakim anggota Pangeran Napitupulu. "Saya sudah bertobat," kata dia.
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(fdn/van)











































