"Begini, MA kan bisa mempertimbangkan menolak atau tidak. Di dalam halnya Ola memang MA menolak, tetapi di permohonan lain, mungkin saja dia itu setuju seperti yang saya katakan si Corby," jelas Amir di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Ketika ditanya mengapa jika MA menolak pemberian grasi, presiden tetap mengambil keputusan untuk memberi grasi, Amir kembali berdalih bahwa hal itu hak prerogati presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa tidak mengikuti saran MA? "Kenapa, nah sekarang kalau seperti Corby, dia (MA) setuju, bisa saja Presiden berpendapat lain. Tidak ada kewajiban Presiden untuk mengikuti apa yang menjadi pendapat, apakah MA ataupun pihak-pihak lain yang diminta. Dia Presiden itu punya kehati-hatian dan pertimbangan sendiri," jawabnya.
(ega/ndr)
