MA Tolak Grasi Ola, Menkum: Presiden Sudah Hati-hati

MA Tolak Grasi Ola, Menkum: Presiden Sudah Hati-hati

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 19:52 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengakui bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak pemberian grasi untuk terpidana mati Meirika Franola atau Ola. Meski begitu Amir menyebut presiden sebagai pemilik hak prerogatif tidak harus mengikuti saran MA.

"Begini, MA kan bisa mempertimbangkan menolak atau tidak. Di dalam halnya Ola memang MA menolak, tetapi di permohonan lain, mungkin saja dia itu setuju seperti yang saya katakan si Corby," jelas Amir di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Ketika ditanya mengapa jika MA menolak pemberian grasi, presiden tetap mengambil keputusan untuk memberi grasi, Amir kembali berdalih bahwa hal itu hak prerogati presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang punya hak preogatif itu kan bukan MA tapi Presiden," jelasnya.

Kenapa tidak mengikuti saran MA? "Kenapa, nah sekarang kalau seperti Corby, dia (MA) setuju, bisa saja Presiden berpendapat lain. Tidak ada kewajiban Presiden untuk mengikuti apa yang menjadi pendapat, apakah MA ataupun pihak-pihak lain yang diminta. Dia Presiden itu punya kehati-hatian dan pertimbangan sendiri," jawabnya.

(ega/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini