"Kita dari pengusaha menyatakan sikap agar penetapan UMP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku.
Melihat pertumbuhan ekonomi Jakarta maka dari unsur pengusaha mengusulkan daftar penetapan UMP 100% dari KHL yaitu sebesar Rp 1.978.879," kata Sarman Simanjorang kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/11/2012) petang.
Sarman berharap Gubernur Jokowi bijak dalam menyikapi polemik upah buruh ini sebab hal ini terkait dengan kepentingan kedua belah pihak yang saling membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ditetapkan itu bolanya ada di Gubernur. Apakah itu terlalu rendah atau tinggi itu terserah Gubernur, bolanya tidak di pengusaha lagi kalau setuju langsung tanda tangan," ucap Sarman.
Sarman juga mengatakan, sebelum tanggal 20 November UMP ini diharapkan bisa diputus. "Kita minta angka yang dikeluarkan tidak memberatkan," katanya.
Hingga saat ini puluhan buruh masih berada di depan Balai Kota untuk memperjuangkan tuntutannya.
(slm/nrl)










































