Terdakwa Bom Marriott Dipenjara 12 Tahun
Kamis, 16 Sep 2004 16:30 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus bom Marriott Mohammad Ichwan alias Ismail alias Ridwan alias Agus alias Iwan hari ini diadili di PN Jaksel. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wayan Renaw dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Jl Ampera Raya, Kamis (16/9/2004)."Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan bahwa pidana dijatuhkan atas terdakwa harus dikurangi seluruhnya selama dari terdakwa berada di tahanan."Lebih lanjut lagi Wayan menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ichwan. "Karena terdakwa telah menimbulkan kerusakan gedung, telah menghilangkan nyawa 11 orang, dan karena terdakwa telah menurunkan kredibilitas keamanan Indonesia," lanjut Wayan.Sedangkan hal-hal yang meringankan Ichwan adalah karena Ia dinilai masih muda, belum pernah dihukum, telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan bersikap sopan selama masa persidangan.Selain pidana penjara, Hakim membebaskan Ikhwan dari dakwaan ke satu primer, yaitu bahwa dia melakukan pemboman Marriott atas kehendaknya sendiri. "Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Wayan.Ikhwan sendiri tampak tenang selama persidangan. Ia mengenakan baju koko putih dan celana panang hitam. Di satu tangannya membawa Al-Qur'an kecil.Saat ditanyai wartawan adil atau tidak keputusan hakim Ikhwan pasrah. "Keadilan itu hanya datang dari Allah SWT, sedangkan hakim hanyalah manusia biasa," ucapnya singkat. Namun Ia menolak menjawab ketika wartawan menanyakan motifnya. "Kebenaran hanya datang dari Allah, oleh karena itu semua saya serahkan kepada-Nya," demikian Ikhwan.
(dit/)











































