"Menghukum terlapor 2, Konsorsium PNRI membayar Rp 20 miliar ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode 423755 (Pendapatan Pelanggaran di bidang persaingan usaha)," kata ketua majelis komisi, Sukarmi, di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).
Keputusan ini juga dibuat oleh 4 anggota majelis komisi yaitu M.N Messi, Deddy Matadisastra, Yoyo Arifardani dan Tresna P Suardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU menilai kedua peserta tender tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut berbunyi 'Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat'.
Atas putusan KPPU ini, kuasa hukum Konsorsium PNRI, Jimmy Simajuntak langsung menyatakan banding.
"Kami akan banding, kan kita pihak yang kalah pasti akan banding. Kita diberi waktu 14 hari setelah hasil putusan turun. Kita akan melawan keberatan ke Pengedilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," ungkap Jimmy.
(asp/nrl)