"Pada prinsipnya putusan MK tidak berlaku surut. Semua tindakan BP Migas yang dilakukan sebelum putusan MK ini konstitusional dan sah," kata pakar hukum tata negara, Dr Irman Putrasidin, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (13/11/2012).
Meski demikian, ke depannya pemerintah harus berani membuat review kontrak sesuai konstitusi dan semangat UU Migas pasca putusan MK. Sebab jika tidak maka pemerintah akan melanggar UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK benar-benar mengembalikan penguasaan migas di bawah negara sesuai pasal 33 UUD 1945. Jika pelaku pasar enggan dengan UU Migas pasca putusan MK, maka pemerintah harus berani membatalkan kontrak tersebut.
"Jika mereka (pelaku pasar) tidak mau melanjutkan kontrak sesuai putusan MK, maka pemerintah harus berani mencari pelaku pasar yang lain yang sesuai dengan UUD 1945," tandas Irman.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
(asp/nrl)










































