Terpidana 2,5 tahun penjara Anand Krishna mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, untuk melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Pihak Kejari hingga sat ini belum menerima pernyataan resmi dari keluarga maupun kuasa hukum Anand mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan.
"Hingga pukul 14.00 WIB, Anand tidak hadir dan kami belum terima penjelasan resmi dari pihak Anand maupun pengacaranya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/11/2012).
Menurut Masyhudi, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang kedua untuk Anand. Apabila panggilan kedua ini tidak digubris oleh pihak Anand, maka Masyhudi menyatakan sesuai peraturan yang berlaku, bisa dilakukan pemanggilan paksa kepada pria yang dikenal sebagai guru spiritual itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.
(riz/nwk)











































