Pabrik Tabung Gas Ilegal di Pulogadung Digerebek Polisi

Pabrik Tabung Gas Ilegal di Pulogadung Digerebek Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 15:43 WIB
Jakarta - Sebuah pabrik tabung pengisian gas, PT BKSI yang terletak di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur disita aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pabrik tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin produksi dari instansi terkait atau ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak awal 2011. "Kita masih menyelidiki. Berdasar keterangan saksi, pabrik ini tidak ada rekomendasi dari Pertamina," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 7.680 unit tabung gas ukuran 3 Kg siap edar, ratusan tabung gas ukuran 50 Kg, sejumlah tabung gas setengah jadi dan elemen material, serta berbagai alat produksi.

Usaha pabrik ilegal ini semula terungkap dari adanya informasi mengenai kegiatan pengiriman tabung gas ke wilayah Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 30 Oktober 2012.

Berdasar informasi tersebut, petugas kemudian memeriksa perizinan badan usaha tersebut. Namun pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan salah satu perizinan yang wajib dimiliki badan usahanya yakni izin dari PT Pertamina.

"Pihak Pertamina juga tidak mengeluarkan izin produksi perusahaan tersebut. Perusahaan belum melewati uji kelayakan sehingga belum dinyatakan aman dipergunakan konsumen," kata Rikwanto.

Pabrik itu ditengarai telah mengedarkan tabung gas ke wilayah Lampung, Jambi, Surabaya, Jakarta dan Padang. Diduga, pabrik tersebut telah memproduksi puluhan ribu tabung gas berbagai ukuran selama satu tahun terakhir ini.

Belum ada tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Hingga saat ini, petugas telah memeriksa 13 orang saksi dari pekerja dan pihak Pertamina.

"Untuk penetapan tersangka, kita akan memintai keterangan lebih dulu dari saksi ahli," katanya.

Namun, ia menambahkan, atas tindakan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) atas pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun.

Ia menambahkan pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan ahli hukum pidana.



(mei/)


Berita Terkait