Partai SRI: Kalau Tidak Lolos, Harus Dengan Cara yang Benar

Partai SRI: Kalau Tidak Lolos, Harus Dengan Cara yang Benar

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 15:32 WIB
Partai SRI: Kalau Tidak Lolos, Harus Dengan Cara yang Benar
Jakarta - Ketua Umum Partai Serikat Republik Indonesia (SRI), Damianus Tofa, terus mempermasalahkan keputusan KPU yang menyatkan partainya tidak layak berlaga dalam Pemilu 2014. Alasannya, dasar hukum yang digunakan oleh KPU sangat sumir bahkan dapat digolongkan sebagai dokumen palsu.

"Kalau pun tetap SRI tidak lolos, harus tidak lolos dengan cara-cara yang benar. Sampai sekarang belum ada berita acara itu, yang ada hanyalah checklist. Berita acara itu harus ditandatangani oleh komisioner, bukan checklist," ujar Damianus, sebelum sidang ikuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda mendengar keteranagan KPU atas dugaan pelanggaran kode etik akibat menunda pengumuman parpol lolos seleksi administrasi, di Gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).

Damianus menilai peraturan KPU nomor 15 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara pemilu yang 'diundang-undangkan' pada tanggal 25 Oktober 2012 lalu di website KPU adalah bentuk pemalsuan dokumen. Sebab pada tanggal 29 Oktober 2012 di website KPU dinyatakan peraturan nomor 14 dan 15 masih dalam tahap proses perundangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya punya buktinya itu, dan saya cek ke Kemhukam. Sampai tanggal 1 November itu tidak ada namanya diundangkan peraturan nomor 14 dan 15 itu. Jadi tiba-tiba sekarang peraturan itu terbit setelah website KPU tanggal 15 Oktober 'under construction' dan tidak bisa diakses. Tiba-tiba hari ini bisa diakses muncul peraturan nomor 15 yang seolah-olah sudah diundangkan pada tanggal 25 Oktober," ujar Damianus.

Hal ini membuat Damianus berpikir adanya upaya pemalsuan dokumen karena ia mengaku telah melapor ke Bawaslu pada tanggal 30 Oktober.

"Bawaslu juga mengakui dan ada di berita acara saya bahwasanya peraturan nomor 15 tidak bisa diundangkan. Jadi itu tidak absah sebagai peraturan untuk digunakan sebagai penjadwalan kembali pengumuman yang ditunda pada tanggal 25 Oktober," kata Damianus.

Damianus meyakini peraturan KPU nomor 15 tersebut tidak pernah diundang-undangkan hingga tanggal 1 November 2012. "Oleh karena itu, sekali lagi peraturan nomor 15 tidak bisa dianggap sebagai dokumen absah," ujar Damianus.

Damianus akhirnya berencana mendukung Bawaslu untuk membuktikan pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan KPU. Partai SRI juga berencana melalukan gugatan ke PTUN, karena Damianus hingga saat ini belum menerima klarifikasi KPU atas tidak lolosnya partai pendukung Sri Mulyani tersebut.

"Bagi saya itu pelanggaran undang-undang juga. Walau pun salah satu komisioner KPU menyatakan bahwa itu diatur dalam peraturan nomor 14 dan 15, tapi peraturan KPU tidak bisa menendang undang-undang," tutup Damianus.

(vid/lh)


Berita Terkait