DKPP Tekankan 5 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU

DKPP Tekankan 5 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 14:56 WIB
DKPP Tekankan 5 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sidang diagendakan mendengar keterangan pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum.

"Ada 5 masalah, pertama kode etik, mekanisme kerja, masalah internal lembaga, hak konstitusional parpol yang tidak lolos verifikasi, terakhir soal harapan masyarakat luas mengenai keterpercayaan penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP, Jimly Ashidiqie, saat membuka sidang tersebut di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).

Dalam sidang tersebut turut hadir Ketua KPU Husni Kamil Malik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi seperti Partai SRI, Partai Damai Sejahtera, Partai Buruh, dan sejumlah partai lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada waktu parpol yang hadir perlu juga didengar, cuman karena terlalu banyak tidak mungkin satu-satu. Nanti diwakili pendapatnya atas nama semua, mungkin akan membantu jalannya persidangan," ujar Jimly.

Jimly menilai perlunya mendengar pandangan dari KPU dan parpol yang tidak lolos verifikasi dalam sidang kali ini. Namun, DKPP berencana sidang kali ini adalah sidang terakhir dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik oknum KPU yang menunda pengumuman parpol yang lolos verifikasi.

"Kami merencanakan sidang ini sidang terakhir, tapi beberapa hal kita perlu klarifikasi dari KPU dan Bawaslu. Memang ada juga hal-hal yang blm kita panggil sekarang, DKPP perlu juga mendengar dari dinas lainnya, hanya apakah perlu sidang atau kami panggil saja untuk mencari keterangan tambahan," ujar Jimly.

Sebelumnya, pada Jumat (9/11) lalu, DKPP telah mendengarkan materi pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu oleh oknum KPU.

(vid/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads