"Pelaku menggelapkan mobil denga cara menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza selama 2 hari kepada rental mobil," kata Kapolsek Karawaci Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso, Selasa (13/11/2012).
Kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan tersebut, masyarakat itu mengungkapkan bahwa ia membeli mobil dengan harga juallebih rendah dari pada harga pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan Doni di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Polisi menyita 9 unit mobil yakni 1 unit Innova, 1 unit Grand Livina, 2 unit Toyota Avanza, 1 unit Xenia, 2 unit Luxio, 1 unit APV dan 1 unit Honda Jazz.
Dari hasil penangkapan Doni ini terungkap modus kejahatan yang dilakukannya. Ia rupanya menjual mobil-mobil yang sebelumnya ia sewa tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Dia melakukannya di kawasan Jabodetabek," ungkapnya.
Untuk biaya uang sewa mobil selama 2 hari, Doni mengeluarkan Rp 600 ribu dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. "Alasannya untuk digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga," katanya.
Setelah berhasil mendapatkan mobil tersebut, Doni lalu menjualnya kepada pihak ketiga dengan harga yang sangat miring. Misalnya, untuk Toyota Avanza, ia jual seharga Rp 30 juta.
(mei/)










































