"Kuncinya yang harus diubah adalah kebijakan bahwa DPR memanggil BUMN itu tidak usah. Kalau semua BUMN dipanggil mereka jadi ketakutan akhirnya nurut aja karena di fit proper kan kekuasaanya luar biasa," ujar Laksamana usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/11/2012). Mantan kader PDIP ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus pengadaan CIS RISI di PLN.
Menurut Laksamana, DPR seharusnya cukup memanggil Menteri BUMN atau dari pihak Kementerian BUMN. Dengan cara pemanggilan itu, lanjut Laksamana, persoalan seputar BUMN juga dapat diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laksamana mengatakan, dengan tidak dipanggil DPR maka BUMN akan menjadi lebih tenang untuk bekerja dan cenderung untuk menuai hasil positif. Dia mencontohkan perusahaan-perusahaan swasta yang bisa dengan tenang mendapatkan laba.
"Sekarng perusahaan swasta lebih tenang daripada perusahaan BUMN karena tidak pernah dipanggil-panggil. Indosat yang sekarang bukan BUMN tidak pernah dipanggil-panggil. Astra, BCA mereka tenang bekerja," ujar Laksamana.
(fjr/nrl)











































