"Diperiksa dalam kasus PLN bagi tersangka pak Gani untuk pengembangan. Melengkapi BAP mereka (penyidik) kan ingin lebih kuat di pengadilan," ujar Laksamana usai menjalani pemeriksaan selama 1 jam di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (13/11/2012).
Menurut Laksamana, proyek penunjukan langsung tanpa tender terkait CIS-RISI itu diluar kewenangannya secara langsung. Mekanisme itu menjadi wilayah kompetensi dewan direksi dan komisaris PLN untuk mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laksamana mengatakan bahwa sebagai menteri BUMN kala itu, dia hanya dimintai persetujuan sebagai RUPS jika ada rencana penjualan saham dan tiap tahun rencana tahunan keuangan perusahaan (RAKP) dibahas di Kementerian. Untuk diketahui Laksamana menjabat sebagai menteri BUMN selama 4 tahun dari 9 Agustus 2001 n 21 Oktober 2004.
"Ini kan di Surabaya, terlalu jauh buat menteri, itu sebuah aksi korporasi yang mana tidak melibatkan menteri," tutur Politisi Partai Demokrasi Pembaruan ini.
Laksamana mengaku tidak mengenal tersangka Gani Abdul Gani. Dengan jumlah proyek yang sangat banyak di tiap perusahaan BUMN, tidak semua yang diketahuinya. Untuk itu, Laksamana menyerahkanya detil proyek kepada direksi dan komisaris melalui perusahaan masing-masing.
"Setiap BUMN punya anggaran dasar, ada juga good goverment dan mereka harus mengikuti anggaran dasar. Kalau semua proyek masuk ke Kementerian gak sanggup kita pak dan buat apa ada komisaris ada direksi," paparnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, sebagai tersangka. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rrp 500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
(fjr/fjp)