Jaksa KPK Juga Tolak Nota Keberatan Istri Nazaruddin

Jaksa KPK Juga Tolak Nota Keberatan Istri Nazaruddin

Ferdinan - detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 11:22 WIB
Jaksa KPK Juga Tolak Nota Keberatan Istri Nazaruddin
Jakarta - Nota keberatan (eksepsi) istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ditolak jaksa penuntut umum KPK. Jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara proyek pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kami memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan menetapkan pemeriksaan tetap dilanjutkan," kata JPU, Rini Triningsih membacakan tanggapan atas eksepsi Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

JPU menanggapi 4 poin keberatan Neneng yakni pertama, sangkalan Neneng bahwa dirinya tidak pernah masuk dalam daftar buronan dan pulang ke Indonesia dengan sukarela bukan tertangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggapan, eksepsi telah memasuki materi pokok perkara. Nanti dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Kedua, Neneng dan penasihat hukumnya mempertanyakan status Yulianis yang pernah mengaku memberikan uang sogokan kepada Sesmenpora namun tidak dijadikan tersangka. "Eksepsi tidak ada relevansi dengan materi surat dakwaan," sebut Rini.

Ketiga, penuntut umum menolak keberatan terdakwa yang membantah mengintervensi pejabat Kemenakertrans. Neneng dalam eksepsi juga membantah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. "Nanti dibuktikan di persidangan," tutur Rini.

Mengenai keberatan Neneng berada di Rutan KPK karena tidak bisa bertemu ketiga anaknya, menurut penuntut umum keberatan ini bukan materi eksepsi. Tapi penuntut umum menjelaskan Neneng telah diberi keleluasaan untuk dijenguk pada waktu yang ditentukan.

"Bahkan penuntut memberi jam besuk disesuaikan waktu luang anak-anak. Namun itu tidak dimanfaatkan terdakwa," imbuh Rini.

Di ruang persidangan yang lain hari ini, jaksa dari KPK (tim yang lain) juga menolak nota keberatan dari dua orang warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof yang diduga berperan sebagai pelindung Neneng selama di pelarian.

Neneng didakwa bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting secara melawan hukum yaitu melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.

Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkayadiri sendiridan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,93 miliar.


(fdn/)


Berita Terkait