Gubernur Aceh Siap Digugat Mantan Kepala BPKS Sabang

Gubernur Aceh Siap Digugat Mantan Kepala BPKS Sabang

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2004 15:00 WIB
Banda Aceh - Gubernur NAD Abdullah Puteh digugat mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Zubir Sahim. Pasalnya, Zubir menilai, Gubernur tak berhak mencopot dirinya. Sedangkan menurut Puteh, dirinya punya wewenang. Selain itu Zubir Sahim terindikasi melakukan penyelewengan dana APBD."Kita tunggu saja. Kita siap digugat dan akan kita jawab secara hukum juga," ujar Puteh tenang pada wartawan usai pengesahan ABT APBD 2003 di Gedung DPRD NAD, Kamis (16/9/2004).Puteh menyebutkan, saat ini Zubir Sahim tengah diperiksa kepolisian karena dugaan penyelewengan dana APBD yang dilakukannya. "Kita mengganti dia karena selama ini tidak ada laporan dari BPKS," aku Puteh. Jadi wajar saja jika dia selaku Gubernur mengganti Kepala BPKS karena itu masih menjadi lingkup wewenangnya sebagai gubernur.Zubir Sahim sudah melayangkan gugatan ke PTUN Banda Aceh. Pada wartawan di Jakarta, Rabu kemarin, Zubir mengatakan, yang boleh memberhentikan dirinya adalah Dewan Kawasan Sabang (DKS) atas pertimbangan dari DPRD NAD.Dia beralasan, dia dilantik pada Februari 2001 silam oleh Pjs Gubernur Aceh Ramli Ridwan lewat Keppres No.248 tahun 2000. "Masa jabatan saya lima tahun dan sampai saat ini Keppres itu belum dicabut," tukasnya.Sebelumnya, Zubir mengaku tidak tahu menahu soal pergantian karena tidak ada pemberitahuan. Dia baru mengetahuinya kemudian dari Sekda NAD, Thantawi Ishak lewat telepon. Puteh mengangkat Syahrul Sauta menggantikan Zubir Sahim. Zubir dimutasikan ke Bappeda NAD. (nrl/)


Berita Terkait